Curi Ikan di Laut Natuna, KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Vietnam – Kutipan


KUTIPAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan 2 kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jum’at (23/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk), menyampaikan, kita telah melakukan tindakan terukur dan tegas terhadap dua kapal ilegal yang berasal dari Vietnam.

“Kapal ini kami peroleh pertama kali adanya laporan masyarakat yang kami rekrut dari para nelayan. Nelayan yang ada di Natuna, kita jadikan mata dan telinga untuk membantu operasi kita,” ujar Ipunk, di Pangkalan PSDKP, Batam, Sabtu (24/5/2025).

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02. Saat akan kita lakukan intercept, kapal tersebut mencoba kabur dan lari dari kita. Namun dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” ungkap Ipunk.

Dijelaskan Ipunk, kita tidak akan main-main terhadap pelaku illegal fishing, terutama kapal-kapal asing. Dari dua kapal tersebut mereka menggunakan alat tangkap troll yang ditarik oleh dua kapal ini.

Ketika ditarik dua kapal ini, Per-troll tersebut merusak terumbu karang maupun ikan yang ada di dalam laut. Sehingga ikan-ikan tidak bisa beranak pinak dan merusak habitat di laut.

“Saat dikejar, kapal mereka masuk ke wilayah kita dan itulah pelanggaran kedaulatan. Ini harga diri bangsa yang saya sampaikan. Maka dengan tegas kita ambil tindakan kapal tersebut ilegal memasuki wilayah kita. Sudah ilegal memasuki, mengambil lagi ikannya,” tegas Ipunk.

“Kehadiran KKP di laut Natuna ini menjadi harga diri bangsa kita. Menjadi marwah kita, bahwa laut harus kita jaga. Kedaulatan harus kita tegakkan. KKP hadir untuk membangun perikanan, harapan kita nelayan bisa sejahtera dengan tangkapan yang lebih banyak,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah kapal, muatan berupa ikan kurang lebih 70 kilogram beserta 19 orang ABK dengan kewarganegaraan Vietnam.

“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” pungkas Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menambahkan bahwa masuknya kapal ikan asing ini yang berukuran besar dan menggunakan alat tangkap yang dilarang ini apabila dibiarkan maka nelayan lokal kalah bersaing, sehingga KKP akan terus memperkuat pengawasan di perairan Laut Natuna Utara.

“Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut” ujar Saiful.

Sepanjang Januari-Mei tahun 2025, KKP berhasil mengamankan 34 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku ilegal fishing, 11 diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan 23 kapal ikan Indonesia.

Laporan : Yuyun



Lifestyle

Berita Olahraga

Berita Olahraga

Anime Batch

News

Pelajaran Sekolah

Berita Terkini

Berita Terkini

Jadwal pertadingan malam ini